PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Perpustakaan BRMP Jambi
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi publik.
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI:
1. Pemohon dapat berupa perorangan, kelompok, atau badan hukum.
2. Permohonan diajukan secara tertulis atau tidak tertulis.
3. Pemohon mencantumkan:
- Nama lengkap
- Alamat dan nomor kontak
- Jenis informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
- Format informasi yang diinginkan (salinan/ringkasan)
ALUR PERMOHONAN INFORMASI:
Langkah 1 - Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di:
- Meja layanan Perpustakaan BRMP Jambi (datang langsung)
- Via WhatsApp: 082289075164
- Via telepon: (0741) 7553632
Langkah 2 - Registrasi dan Tanda Terima
Petugas perpustakaan mencatat permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
Langkah 3 - Verifikasi dan Penelusuran
Petugas menelusuri ketersediaan informasi yang diminta dalam waktu paling lambat 10 hari kerja.
Langkah 4 - Penyampaian Jawaban
Jawaban disampaikan kepada pemohon secara tertulis, disertai dengan:
- Informasi yang diminta (jika tersedia dan tidak dikecualikan)
- Alasan penolakan (jika informasi tidak dapat diberikan)
Langkah 5 - Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan dalam format yang diminta (salinan cetak, file digital, dll).
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
- Waktu normal: 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
- Dapat diperpanjang: 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon
BIAYA:
Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI:
Jika pemohon tidak puas dengan jawaban, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima jawaban.
HUBUNGI KAMI:
Petugas PPID Perpustakaan BRMP Jambi
Telepon: (0741) 7553632
WhatsApp: 082289075164
Alamat: Jl. Samarinda No.29, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi
Jam Layanan: Senin-Kamis 08.00-16.00 WIB | Jumat 08.00-16.30 WIB